Lakukan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 06:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Adapun Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Kemudian, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar sesuai Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta-fakta dalam proses penyidikan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya