Penghapusan Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Mahfud MD: Harusnya Usia Capres-Cawapres Juga

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 16:36 WIB
Mahfud MD (Foto: Ist)
Share :

 

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku setuju jika perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permintaan perubahan parliamentary threshold sebesar 4%, berlaku pada pemilu selanjutnya, bukan sekarang.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud MD saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Mahfud kemudian menyinggung soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Seharusnya, kata Mahfud, putusan tersebut juga berlaku untuk Pemilu 2029.

"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, calon wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan," ucapnya.

Karena itu, dirinya mengatakan bahwa putusan MK nomor 90 tersebut terbukti terjadi kesalahan dimana MKMK pun memutus memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya