Bukan tanpa alasan, pasangan suami istri itu diamankan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2021-2023.
Kasie Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap 2 yang artinya kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan atau perbuatan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan tanah di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak," kata Andi.
(Arief Setyadi )