SURABAYA - Gus Samsudin membayar mahal atas produksi konten sesat tukar pasangan (istri) yang meresahkan masyarakat. Selain ditetapkan sebagai tersangka, tokoh spiritual itu juga langsung ditahan.
Samsudin dijebloskan ke penjara setelah polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Langkah tegas itu diambil penyidik karena perbuatan Samsudin dianggap meresahkan.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. "Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya, Jumat (1/3/2024).