Selain Gus Samsudin, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain Konten Tukar Pasangan

Ihya Ulumuddin, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 17:30 WIB
Cuplikan video aliran bisa tukar pasangan Gus Samsudin dkk (Youtube)
Share :

SURABAYA - Gus Samsudin membayar mahal atas produksi konten sesat tukar pasangan (istri) yang meresahkan masyarakat. Selain ditetapkan sebagai tersangka, tokoh spiritual itu juga langsung ditahan.

Samsudin dijebloskan ke penjara setelah polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Langkah tegas itu diambil penyidik karena perbuatan Samsudin dianggap meresahkan.

 BACA JUGA:

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. "Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya, Jumat (1/3/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya