Dirmanto mengatakan, selain Samsudin, penyidik juga kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka yakni orang-orang yang ikut terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
BACA JUGA:
Saat ini penyidik masih mendalami peran orang-orang tersebut. "Calon tersangka lain ada. Sekarang masih didalami," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka. Samsudin dianggap melanggar Undang-Undang ITE (pasal 28 ayat 2 dan ayat 3) karena membuat konten sesat tukar pasangan (istri) hingga meresahkan masyarakat.
Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar.
(Salman Mardira)