SURABAYA - Gus Samsudin membayar mahal atas produksi konten sesat tukar pasangan (istri) yang meresahkan masyarakat. Selain ditetapkan sebagai tersangka, tokoh spiritual itu juga langsung ditahan.
Samsudin dijebloskan ke penjara setelah polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Langkah tegas itu diambil penyidik karena perbuatan Samsudin dianggap meresahkan.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. "Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto mengatakan, selain Samsudin, penyidik juga kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka yakni orang-orang yang ikut terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
BACA JUGA:
Saat ini penyidik masih mendalami peran orang-orang tersebut. "Calon tersangka lain ada. Sekarang masih didalami," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka. Samsudin dianggap melanggar Undang-Undang ITE (pasal 28 ayat 2 dan ayat 3) karena membuat konten sesat tukar pasangan (istri) hingga meresahkan masyarakat.
Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar.
(Salman Mardira)