Dewan Pers Ungkap Alasan Tak Libatkan Perusahaan Media dalam Komite Publisher Rights

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 17:21 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan media massa atau pers dalam Komite Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.

"Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Komite terdiri dari unsur Dewan Pers bukan anggota dewan pers yang tidak mewakili perusahaan pers," ujar Ninik.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya