METRO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Lampung Timur, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Tersangka pertama adalah Zakwan (39), yang beralamat di Perum PNS, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, dan bertugas di Dinas Perdagangan. Sedangkan tersangka kedua adalah Yunizar Nasrullah alias Ican (48), yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, dan bertugas di Dinas Koperasi.
Kasatres Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurrahman mengungkapkan, bahwa kedua ASN tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Penangkapan terjadi saat anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro menghentikan mobil warna hitam BE 1512 BS yang dikendarai oleh kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu di bawah kursi depan sebelah kiri mobil.
"Kedua tersangka mengakui membeli narkoba seharga Rp200 ribu dari seorang pengedar, di Pesawaran dengan niat untuk mengonsumsinya di rumah tersangka Ican," kata Hendra, Selasa (5/3/2024).
Kasus ini masih dalam pengembangan terkait asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ASN tersebut.
Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
(Awaludin)