Kasus ini masih dalam pengembangan terkait asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ASN tersebut.
Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
(Awaludin)