Polres Jakbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Barang Bukti 110 Kilogram Berhasil Disita

Ismet Humaedi, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 12:35 WIB
Polisi berhasil ungkap narkoba jenis baru (Foto: MPI)
Share :

Menurut keterangan polisi, jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal RP1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya