LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 42 perkara berkekuatan hukum, di halaman kantor Kejari Lebak, Rabu (6/3/2024). Mayoritas didominasi oleh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasi Intelejen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, terdapat 0.61 gram sabu, 173 gram ganja dan 5.141 butir obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer.
"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta mengurangi jumlah barang bukti khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang di gudang barang bukti," kata Andi.
Menurut Andi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan unsur TNI-Polri dan lembaga terkait. Dia ingin menjelang Ramadhan daerah Kabupaten Lebak aman dan kondusif.