Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Pestisida Palsu, Dua Tersangka Ditangkap

Agi Ilman, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 20:28 WIB
Illustrasi (foto: freepik)
Share :

BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan penjualan pestisida palsu, di Kampung Babakan Bolang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka, DK (21) dan AM (48), berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, bahwa merek pestisida yang dipalsukan adalah Syngenta, sebuah produk yang seharusnya memberikan manfaat bagi para petani dalam mengatasi hama di lahan pertanian.

"Dimana yang dipalsukan adalah merk syngenta, ini adalah fulisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama. Namun demikian isinya adalah palsu tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, para tersangka menjalankan praktik penjualan pestisida palsu ini melalui platform online dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp12 ribu hingga Rp70 ribu per botol, tergantung pada jenis dan ukuran produk.

"DK sendiri diketahui menjual barang palsu tersebut melalui platform marketplace Shopee dan Tokopedia dengan harga mulai dari Rp. 1.200.000 hingga Rp. 170.000 per dus, sementara AM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 hingga Rp.3.000.000 setiap seminggu," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya