Sirekap Jadi Pertimbangan dalam Sidang PHPU untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua MK

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 10:04 WIB
Ketua MK Suhartoyo/Foto: Okezone
Share :

"UU pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Sebab hal tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.

"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh mahkamah konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya