Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. pengajuan perkara PHPU bisa di bawa ke MK paling lambat 3 hari Usai penetapan itu,
MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa pemilu 2024. Untuk itu, Suhartoyo berjanji pihaknya akan bekerja secara maksimal.
“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," ujarnya.
(Awaludin)