Jelang Sidang PHPU, Ketua MK : Hakim Tak Boleh Cawe-Cawe!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 10:43 WIB
Ketua MK, Suhartoyo (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menegaskan, hakim tidak boleh cawe-cawe pada perkara yang sedang di adili. Dia juga menyebut, hakim harus bersifat pasif selama persidangan.

"Pertanyaan tadi apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan, Itu saya tegaskan gak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, gak boleh," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, jika terdakwa membantah sesuatu dalam persidangan, bisa mengajukan saksi atau ahli untuk meringankan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Hakim tidak boleh menyarankan terdakwa untuk memanggil ahli untuk meringankan terdakwa.

"Hakim gak boleh ikut-ikut. Tapi sekali lagi memang dalam praktek di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa," katanya.

"Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya