Pembuktian Kualitatif dalam Sengketa Pemilu 2024, Ketua MK: Dipertimbangkan!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 11:11 WIB
Ketua MK Suhartoyo (Foto: MPI)
Share :

"Meskipun kita bisa melihat, mendengar (isu) di luar, kalau enggak dibawa ke persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga kami tidak bisa mengomentari sejauh mana pendengaran kami," ungkap dia.

Suhartoyo juga memastikan hakim tidak akan bersifat aktif untuk memanggil saksi ahli dari para pihak terkait. Bukti-bukti atau keterangan itu harus disediakan sendiri oleh pihak terkait.

"Dalam perkara Pemilu enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya kemudian menambah fakta di persidangan atas inisiatif hakim, (karena) itu hakim sudah berpihak," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya