Jaksa Agung Bukan dari Parpol Dinilai Bisa Menjamin Independensi

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 12:53 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

MK mengabulkan uji materi terkait UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Syarat yang ditetapkan MK adalah pengurus partai politik harus mundur minimal lima tahun sebelum dapat menjabat sebagai Jaksa Agung.

Sementara itu, Kejagung di bawah Jaksa Agung ST Burhanudin diklaim telah menjalankan tugasnya dengan menegakkan hukum secara murni, tanpa adanya intervensi politik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya