Polisi: Ibu Pembunuh Anak Sendiri di Bekasi Alami Gangguan Halusinasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2024 17:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kendati demikian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis 7 Maret 2024.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Kemudian ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya