JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah mengesahkan perolehan suara sah partai politik peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan (Dapil 1-10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang disampaikan pada Selasa (12/3/2024).
Berikut urutan perolehan suara 18 Partai Politik di DKI Jakarta untuk seluruh dapil tingkat DPRD DKI Jakarta:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.012.028 suara atau setara 16,68 persen.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 850.174 suara atau setara 14,01 persen.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 728.297 suara atau setara 12 persen.
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 545.235 suara atau setara 8,99 persen.
5. Partai Golongan Karya (Golkar) 517.819 suara atau setara 8,53 persen
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.682 suara atau setara 7,76 persen
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau setara 7,68 persen
8. Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau setara 7,51 persen
9. Partai Demokrat 444.314 suara atau setara 7,32 persen
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 160.203 suara atau setara 2,64 persen
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau setara 2,53 persen
12. Partai Buruh 69.969 suara atau setara 1,15 persen
13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora )62.850 suara atau setara 1,04 persen
14. Partai Ummat 56.271 suara atau setara 0,93 persen
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau setara 0,44 persen
16. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 suara atau setara 0,32 persen
17. Partai Bulan Bintang (PBB) 15.750 suara atau setara 0,26 persen.
18. Partai Garda Republik Indonesia 12.826 suara atau setara 0,21 persen.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.