Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 buah posh guardrail, 1 buah mata kucing atau reflektor, serta 25 baut beserta mur guardrail,” ungkapnya.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian saat ini masih belum diketahui pasti. Namun atas tindakannya PT Citra Marga Lintas Jabar Tol Soroja mengalami kerugian lebih dari Rp 15 juta.
“Namun, dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang bisa dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)