NEW YORK – Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi baru pada Kamis (14/3/2024) terhadap tiga pemukim ekstremis dan dua pos terdepan yang mengganggu stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.
“Hari ini, kami mengambil tindakan lebih lanjut untuk mendorong akuntabilitas bagi mereka yang melanggengkan kekerasan dan menyebabkan kekacauan di Tepi Barat dengan menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu Israel dan dua entitas terkait yang terlibat dalam merusak stabilitas di Tepi Barat,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, dalam sebuah pernyataan, dikutip Anadolu Agency.
“Tidak ada pembenaran atas kekerasan ekstremis terhadap warga sipil atau memaksa keluarga meninggalkan rumah mereka, apa pun asal kebangsaan, etnis, ras, atau agama mereka,” katanya.
Miller mengatakan AS akan terus menggunakan semua alat yang ada untuk mendorong akuntabilitas bagi mereka yang terlibat dalam tindakan yang mengancam perdamaian, keamanan, dan stabilitas Tepi Barat.
Departemen Luar Negeri AS mengidentifikasi para pemukim tersebut sebagai Zvi Bar Yosefk, Moshe Sharvit dan Neriya Ben Pazi.
Dua entitas yang dikenakan sanksi adalah Zvis Farm, yang didirikan oleh Bar Yosef dan diduga digunakan sebagai basis dimana dia melakukan kekerasan terhadap warga Palestina dan mencegah petani lokal Palestina mengakses dan menggunakan tanah mereka.
Entitas lainnya adalah Moshes Farm, yang dimiliki oleh Moshe Sharvit, yang dituduh menggunakan pos terdepan tersebut sebagai basis untuk melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.
Ketegangan meningkat di Tepi Barat sejak Israel melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.
Setidaknya 433 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 4.700 orang terluka akibat tembakan tentara Israel di wilayah pendudukan, menurut Kementerian Kesehatan.
Sanksi tersebut muncul setelah Dewan Perencanaan Tertinggi Israel menyetujui pembangunan 3.500 unit pada pekan lalu di pemukiman khusus Yahudi di Ma’ale Adumim, Efrat dan Kedar di Tepi Barat yang diduduki.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan pada bulan lalu bahwa permukiman khusus Yahudi di Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional, yang bertentangan dengan pembalikan kebijakan lama AS yang dilakukan mantan Presiden Donald Trump.
“Pemerintahan kami tetap menentang perluasan pemukiman. Dan menurut penilaian kami, hal ini hanya melemahkan tidak memperkuat keamanan Israel,” katanya pada konferensi pers di Argentina.
(Susi Susanti)