Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Cegat Armada Kapal Bantuan ke Gaza, Tahan 175 Aktivis

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |17:35 WIB
Israel Cegat Armada Kapal Bantuan ke Gaza, Tahan 175 Aktivis
Israel Cegat Armada Kapal Bantuan ke Gaza, Tahan 175 Aktivis (via BBC)
A
A
A

JAKARTA - Aktivis pro-Palestina mengatakan 22 perahu dari armada yang membawa bantuan untuk Gaza telah dicegat pasukan Israel di perairan internasional dekat pulau Kreta, Yunani.

1. Israel Cegat Kapal Bantuan Kemanusiaan

Para penyelenggara Global Sumud Flotilla (GSF) mengecam tindakan tersebut sebagai "pembajakan". Mereka menyatakan mereka yang berada di atas kapal ditangkap secara ilegal lebih dari 965 km (600 mil) dari Gaza, yang berada di bawah blokade angkatan laut Israel.

Melansir BBC, Jumat (1/5/2026), Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan sekitar 175 aktivis ditahan dan menolak armada tersebut sebagai "aksi publisitas". Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar mengatakan, mereka akan "diturunkan di pantai Yunani" pada Kamis.

Data GSF menunjukkan sebagian besar dari 36 perahu yang tersisa dalam armada tersebut saat ini berada di dekat pantai selatan Kreta.

Armada tersebut berlayar dua minggu lalu, dengan total 58 kapal yang bergabung dari Spanyol, Prancis, dan Italia. Armada itu bertujuan untuk menembus blokade Israel terhadap Gaza.

Pada Kamis, GSF mengatakan pasukan angkatan laut Israel telah "mencegat, menaiki, dan secara sistematis melumpuhkan dan menghancurkan berbagai kapal" dalam armada tersebut selama "serangan kekerasan di perairan internasional" di barat laut Kreta semalam.

"Lebih dari 180 warga sipil dari seluruh dunia telah diserang secara langsung," tambahnya.

"Setelah menahan para peserta, menghancurkan mesin dan mengganggu komunikasi, [pasukan Israel] mundur, menculik para peserta atau sengaja meninggalkan warga sipil terdampar di kapal-kapal yang rusak dan tidak berdaya tepat di jalur badai besar yang mendekat."

Israel bersikeras tindakannya sesuai dengan hukum internasional.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement