KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 18:04 WIB
Tersangka kasus pungli Rutan KPK digiring petugas (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Share :

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Ketua Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.

"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya