Polda Metro Ungkap Kasus 66,9 Kg Ganja, Dikirim Pakai Modus Paket Kopi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 15:21 WIB
Pengungkapan kasus peredaran ganja di Jakarta. (Foto: Irfan Maruf)
Share :

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal duapuluh tahunpenjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya