JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para tersangka memberikan perlakuan yang tidak mengenakan kepada para tahanan yang tidak atau terlambat menyetorkan uang.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan kronologi perkara dugaan pungli Rutan KPK.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Asep.
Asep menyebutkan, pungli yang terjadi pada periode 2019-2023 itu dimaksudkan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. Di antaranya, percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Uang dari para tahanan tersebut kemudian dikumpulkan kepada tahanan yang disebut sebagai 'korting'. 'Korting' kemudian menyetorkan uanh tahanan kepada 'lurah' yang merupakan petugas rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan.
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu s/d Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh lurah dan korting," ujarnya.