PESAWARAN - Seorang anak Sekolah Dasar (SD) berinisial IAP (10) menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku, berinisial W, warga Padang Cermin, telah ditangkap pada Kamis 14 Maret 2024.
Perbuatan asusila tersebut terjadi ketika pelaku sedang berada di rumah korban.
"Dengan meminjamkan handphone dan mengajak korban untuk bermain, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul," kata AKP Supriyanto, Sabtu, (16/03/2024).
Aksi bejat pelaku direkam menggunakan handphone yang dipinjamkan ke korban.
Ketika anak pelaku menemukan video tersebut dihandphone ayahnya, keluarga segera melaporkan ke Polres Pesawaran.
Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Natar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku telah mengakui perbuatannya namun mengaku lupa kapan kejadian tersebut terjadi. Proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Pesawaran.
(Fakhrizal Fakhri )