Anak SD Jadi Korban Pencabulan Paman, Begini Modus Pelaku

Indra Siregar, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 18:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku telah mengakui perbuatannya namun mengaku lupa kapan kejadian tersebut terjadi. Proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Pesawaran.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya