Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku telah mengakui perbuatannya namun mengaku lupa kapan kejadian tersebut terjadi. Proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Pesawaran.
(Fakhrizal Fakhri )