Kepala Desa Posting Prabowo-Gibran Menang Telak, Dituntut 5 Bulan Penjara

Ponsius Econg, Jurnalis
Minggu 17 Maret 2024 11:48 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

FLORES TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut seorang oknum kepala desa di daerah itu dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024 dengan hukuman 5 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa terbukti aktif berkomentar di media sosial yang menyebut cawapres 'Prabowo-Gibran menang telak'. "Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun," tulisnya.

Terdakwa dalam kasus ini diketahui bernama Antonius Doweng. Dia menjabat sebagai Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

"Tuntutan 5 bulan dan denda Rp12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sukrawan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Doweng, Sabtu 16 Maret 2024.

Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, demikian Sukrawan, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.

Sukrawan mengatakan, JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Doweng turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan juga yang meringankan.

Hal memberatkan, kata Sukrawan, adalah terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan justru terlibat dalam politik praktis.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolaan dana desa," bebernya.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Christo Kabelen menyatakan keberatan. "Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ujar Kabelen.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya