Hal memberatkan, kata Sukrawan, adalah terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan justru terlibat dalam politik praktis.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolaan dana desa," bebernya.
Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Christo Kabelen menyatakan keberatan. "Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ujar Kabelen.
(Angkasa Yudhistira)