KPK Panggil Dua Hakim Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gazalba Saleh

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 13:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023) malam.

"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya