JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah Kalimantan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Polri menyatakan, sejauh ini menangani 98 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan tersebut tersebar di 10 Polda jajaran, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 LP dengan tujuh tersangka, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 LP dengan satu tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 LP dengan satu tersangka.
Sementara laporan lainnya meliputi Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 LP, Polda Riau enam LP, Polda Kalimantan Timur tujuh LP, Polda Kalimantan Utara tiga LP, Polda Lampung tiga LP, Polda Jambi dua LP, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu LP, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu LP. Laporan-laporan tersebut belum disertai penetapan tersangka korporasi.