KPU: Satu-Satunya Objek Sengketa Hasil Pemilu Adalah SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 22:14 WIB
Share :

Hasyim menjelaskan tersisa dua provinsi yang belum melaksanakan rekapitulasi nasional. Dua provinsi itu di antaranya Papua dan Papua Pegunungan.

"Ini kan (dua provinsi tersisa) daerah pemilihannya untuk DPRnya hanya satu, berbeda dengan Jawa Barat yang 11 daerah yang tentunya memakan waktu lebih lama. Semoga lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan undang-undang yaitu 35 hari atau bertepatan dengan 20 Maret 2024," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya