KPU: Satu-Satunya Objek Sengketa Hasil Pemilu Adalah SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 22:14 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa satu-satunya objek sengketa hasil Pemilu merupakan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Pemilu secara Nasional. Adapun gugatan ini bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Itu satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Hasyim menjelaskan SK tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional itu memuat semua hasil Pemilu. Di antaranya mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, provinsi hingga nasional.

"Di dalamnya merupakan hasil semua Pemilu semua tingkatan mulai dari Kabupaten Kota, Provinsi dan tingkat pusat," sambungnya.

Adapun Hasyim berharap penetapan hasil Pemilu dapat diumumkan sesuai kerangka waktu maksimal yang telah ditentukan. Artinya ia berharap 20 Maret 2024 merupakan penetapan hasil.

Hasyim menjelaskan tersisa dua provinsi yang belum melaksanakan rekapitulasi nasional. Dua provinsi itu di antaranya Papua dan Papua Pegunungan.

"Ini kan (dua provinsi tersisa) daerah pemilihannya untuk DPRnya hanya satu, berbeda dengan Jawa Barat yang 11 daerah yang tentunya memakan waktu lebih lama. Semoga lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan undang-undang yaitu 35 hari atau bertepatan dengan 20 Maret 2024," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya