Misteri Soal Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Langsung oleh Presiden di RUU

Awaludin, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 07:00 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

BADAN Legislasi DPR RI terheran-heran dengan misteriusnya pengusul klasul Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk oleh Presiden di RUU DKJ.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengaku tak mengetahui pengusul klasul Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk oleh Presiden di RUU DKJ.

Seusai rapat, Supratman mengatakan, seluruh pertanyaan dan pandangan fraksi terkait RUU DKJ telah terjawab. Hanya saja, ia menilai, ada satu pertanyaan yang masih menjadi misteri pengusul klasul Gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden.

"Mungkin Pak Awiek (Wakil Ketua Baleg DPR) nanti yang bisa menjelaskan adalah siapa yang mengusulkan penunjukkan Gubernur DKJ? Karena dari semua pandangan fraksi tadi, tidak ada satupun fraksi yang mempertahankan usulan itu," kata Supratman usai memimpin rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.

Kendati tak ada satu pun fraksi yang mempertahankan klausul Gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden, Supratman menilai, usulan itu masih menjadi misteri. Apalagi, ia juga mengaku tak tahu pengusul klausul tersebut.

"Ini akan tetap menjadi misteri, saya tidak tahu kalau Pak Awiek bisa menjelaskannya ya," kata Supratman.

Sekadar informasi, usulan klausul Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden termuat dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ. Klausul ini dihapus setelah ada kesepakatan Baleg DPR RI bersama Pemerintah.

Dengan demikian, keduanya sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah mempertimbangkan, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Sementara itu, Baleg DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU DKJ disahkan di rapat paripurna. Keputusan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama.

Setidaknya, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas dan diambil keputusan di sidang paripurna. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui Presiden. Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU DKJ dibahas dan disahkan di tingkat II atau sidang paripurna terdekat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya