JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti perlunya keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas RUU Polri.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat. Ia pun meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam ormas. Sebab, pihaknya tak ingin keterlibatan anggota Polri di ormas justru menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
"Misalnya dia aktif menjadi anggota ormas ini, apakah ormas lainnya yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia tidak merasa jealous, kurang lebih begitu ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Karena itu, dia meminta pandangan kepada pakar terkait apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini tengah dibahas.
"Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini, Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," ujarnya.