JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati terkait batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.
Usulan pemerintah ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat Panja RUU Polri yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam usulan pemerintah, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Khusus perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy dalam paparannya.
Meskipun sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, forum tetap menyepakati usulan pemerintah tersebut. “Iya ikut pemerintah ya,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang langsung mengetuk palu sidang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.