Todung Mulya Lubis Tuding Ada Larangan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 21:14 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dirinya tidak segan memproses Kapolda yang ketahuan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu ia ungkap untuk merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda, sebagai saksi dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Listyo saat ditemui usai rapat koordinasi (rakor) bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Di sisi lain, Listyo mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.

Listyo mengungkap, meskipun ia mengizinkan seorang Kapolda bersaksi, namun Sigit mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya