BOJONEGORO - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap Muamar Madjid (23), warga Jalan Basuki Rahmat Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Guru bejat ini diringkus petugas karena diduga melakukan perbuatan asusila, dengan menyodomi muridnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah mengatakan, jika para korban masih duduk dibangku kelas 6 sekolah Madrasah Ibtidaiyah NU, Internasional Class Program (ICP), yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro.
“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak bulan september tahun 2023, hingga januari tahun 2024,” terangnya, selasa (20/3/2024).
Pria lulusan Akpol tahun 2012 ini membeberkan, jika kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengalami trauma dan menceritakan perbuatan gurunya itu ke orang tua, sebelum dilaporkan polisi.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban lalu mendekap dan memegang area sensitif, sebelum melakukan sodomi. Perbuatan itu berlangsung saat korban menginap di asramah sekolah pada malam hari,” jelasnya.
Setelah melakukan perbuatan bejat itu, keesokan harinya korban diberi uang jajan Rp50 ribu. Tersangka juga mengancam kepada korban agar tak menceritakan perbuatan yang dialaminya, jika tidak ingin mengalami perbuatan yang lebih parah lagi.
Untuk sementara korban mencapai 8 anak, namun yang disodomi masih 1 korban, sedangkan 7 korban lain hanya dilecehkan, seperti diraba dan dimainkan alat vitalnya. Polisi terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76 undang-undang nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.
(Awaludin)