Untuk sementara korban mencapai 8 anak, namun yang disodomi masih 1 korban, sedangkan 7 korban lain hanya dilecehkan, seperti diraba dan dimainkan alat vitalnya. Polisi terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76 undang-undang nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.
(Awaludin)