MKMK Benarkan Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 16:30 WIB
Hakim Guntur Hamzah (Foto: Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan bahwa Hakim Guntur Hamzah kembali dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik oleh seorang pengacara.

"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru dua, Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya nya sedang kita proses," kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Fajar mengungkapkan, laporan tersebut masuk dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang melaporkan soal dugaan keterlibatan Guntur dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

"Sama kok itu (soal APHTN-HAN)," ujar Fajar.

Fajar belum mengetahui secara rinci laporan yang dilayangkan kepada Guntur ke MKMK itu, namun dari informasi yang beredar Guntur juga diminta untuk tidak menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya belum baca betul. Kita tugasnya memproses semua secara administrasi. Nanti kalau kita udah regist sidang, silahkan langsung tanya ke pelapor," ucap Fajar.

Sebelumnya, Hakim MK Guntur Hamzah kembali di laporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga terlibat dalam manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat Capres-Cawapres.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya