Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK, Ganjar: Biarkan Berproses

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 17:06 WIB
Hakim Guntur Hamzah (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Guntur diduga memanipulasi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat Capres-Cawapres.

Ia juga dilaporkan dalam laporan terpisah, bahwa Guntur melanggar kode etik karena menjabat ketua organisasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang sangat dimungkinkan pengurus dan anggota APHTN-HAN juga menjadi saksi ahli maupun unsur bagian dari pihak yang berperkara pada persidangan perselisihan hasil pemilu 2024 di MK.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar Pranowo mengatakan, agar soal pelaporan Guntur itu dibiarkan berproses sendiri, saat ditanya oleh wartawan pada Kamis (21/3/2024) Ketika melakukan jumpa Pers tentang rencana pengajuan gugatan ke MK atas hasil Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman. Anwar sebelumnya diberhentikan oleh MKMK sebagai Ketua MK.

Guntur diduga punya hubungan sangat dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran Istana akhirnya menyeretnya dalam perkara yang meloloskan Gibran melalui Putusan MK Nomor 90.

Karena itulah, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik, juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," terang Kuasa Hukum Pelapor, Sunandiantoro dalam keterangannya, Selasa 19 Maret 2024.

Sunan menambahkan, akibat Putusan MK Nomor 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, Pilpres 2024 kacau dan berpotensi mendelegitimasi hasilnya. Karena, pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dan atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," tegasnya.

Sedangkan dalam laporan melanggar kode etik karena menjabat sebagai ketua APHTN-HAN, kedududukan Guntur tersebut, disampaikan dalam laporan bahwa, dianggap dapat menjadi konflik kepentingan karena pengurus dan anggota APHTN-HAN juga menjadi saksi ahli maupun unsur bagian dari pihak yang berperkara pada persidangan perselisihan hasil pemilu 2024 di mahkamah konstitusi. Ditambah lagi kedudukan Guntur menjadi ketua umum APHTN-HAN juga tanpa adanya ijin dari lembaga MK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya