Usai Umumkan Hasil Pilpres, KPU Songsong Penyelenggaraan Pilkada 2024

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 19:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Foto: Felldy Utama)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu 20 Maret 2024 malam. Usai penetapan itu, KPU akan kembali menghadapi tahapan Pilkada yang akan dimulai sejak April 2024.

“Saudara sekalian penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024 yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dikutip Kamis (21/3/2024).

Kata Hasyim, warga negara Indonesia yang akan maju di Pilkada melalui jalur perorangan bisa menyampaikan dukungannya pada awal bulan April.

“Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati atau wali kota di tahun 2024,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPU secara resmi telah menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024 untuk 38 provinsi Indonesia dan Luar Negeri. Dari jumlah suara keseluruhan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Pembacaan berita acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 Tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di ruang rapat Gedung KPU RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya