DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial MRF, oknum anggota Brimob Polri dengan hukuman 6 tahun penjara karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial RFB hingga keguguran.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 10 Maret 2024.
"Jaksa penuntut menyatakan terdakwa MRF terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, M. Arief Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).
BACA JUGA:
Ubaidillah menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap RFB.
"Dalam persidangan, fakta-fakta terungkap bahwa korban RFB mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan. Bahkan, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan tersebut," ungkapnya.