DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan pemulihan kerugian negara dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi kasus parkir bandara. Adapun terpidana bernama Chris Sridana.
Uang Rp4,8 miliar itu merupakan hasil lelang aset terpidana Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Tahun 2008 hingga 2011
BACA JUGA:
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi mengatakan, uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak.
“Sebelumnya telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar pada 30 Juli 2018,” ucapnya, Kamis (21/3/2024).
Dugaan Korupsi Taspen, KPK Taksir Kerugian Negara Ratusan Miliar
Sebelumnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali 19 juli 2021, terpidana Chris Sridana dijatuhkam pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Chris juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar.
(Qur'anul Hidayat)