“Sebelumnya telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar pada 30 Juli 2018,” ucapnya, Kamis (21/3/2024).
Dugaan Korupsi Taspen, KPK Taksir Kerugian Negara Ratusan Miliar
Sebelumnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali 19 juli 2021, terpidana Chris Sridana dijatuhkam pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Chris juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar.
(Qur'anul Hidayat)