JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/3/2024).
Kedatangannya itu memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentero Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Datang dengan Pakaian Serba Hitam
Sahroni tiba di kantor Komisi Antirasuah sekitar pukul 09.37 WIB. Kemudian, ia beranjak ke ruang pemeriksaan sekira pukul 09.43 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Sahroni nampak mengenakan pakaian serba hitam, mulai daei celana, baju, jaket, hingga kacamata semua senada.
2. Klarifikasi Kasus
Kepada awak media, ia pun kembali menerangkan alasannya baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Klarifikasinya waktu yang pertama kali ya karena suratnya datang sehari sebelum (pemeriksaan) dan kebetulan ada kegiatan yang ga bisa ditinggalin, makanya hari ini datang," ujar Sahroni.
3. Nasdem Terima Rp 820 Juta dari SYL
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan partainya menerima uang dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp860 juta.
Hal itu ia sampaikan seusai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Sahroni menyebutkan, dari uang tersebut pihaknya telah mengembalikan Rp820 juta ke rekening penampung KPK.
"Sudah (dikembalikan), Rp820 juta," kata Sahroni.
4. Ada Tambahan Rp40 Juta yang Harus Dikembalikan
Sahroni tidak menjelaskan secara detail asal-usul uang ratusan juta tersebut.
Kemudian, Rp40 juta sisanya merupakan pemberian SYL ke Partai NasDem yang terungkap di surat dakwaan. Sahroni mengaku, baru hari ini mendapat saran dari KPK untuk diserahkan.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya.
5. Dana dari SYL untuk Donasi
Sahroni melanjutkan, uang tersebut SYL berikan sebagai donasi bencana alam.
"Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)