Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sahroni Diperas Rp300 Juta, KPK Pastikan Tak Terkait Perkara Korupsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |23:30 WIB
Sahroni Diperas Rp300 Juta, KPK Pastikan Tak Terkait Perkara Korupsi
Ahmad Sahroni (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai gadungan KPK terhadap anggota DPR RI Ahmad Sahroni, tidak berkaitan dengan perkara hukum yang pernah ditangani KPK. Budi menegaskan perkara ini berdiri sendiri.

Ia pun kembali memastikan pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap Sahroni tidak ada kaitannya. Sahroni memang tercatat pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi yang ditangani KPK, seperti kasus yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Terkait saudara AS yang ditanyakan, yang sebelumnya juga pernah dipanggil dan dijadwalkan untuk pemeriksaan dalam penanganan perkara di KPK, itu hal lain. Tentu ini kami melihat dua hal yang berbeda," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

KPK, kata dia, memberikan perhatian khusus lantaran pelaku mengaku sebagai utusan dari KPK dan mengklaim bisa mengatur perkara. Padahal, tegas Budi, setiap pegawai KPK selalu memiliki surat tugas dan identitas resmi serta tidak pernah melakukan upaya pengaturan perkara.

"Fokus KPK saat ini terkait dengan peristiwa penangkapan semalam adalah adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan mengklaim bisa mengatur perkara," sambung dia.

Budi melanjutkan, proses penanganan dugaan pemerasan oleh pegawai gadungan KPK tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus ini lebih lanjut.

"Untuk detailnya seperti apa konstruksi utuh peristiwa ini, kita sama-sama tunggu. Karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Jadi nanti kita tunggu hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement