Firman mengatakan, gugatan TPN Ganjar Mahfud ke MK adalah untuk membongkar pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Sesungguhnya kalau tidak ada persoalan Kalau tidak ada pelanggaran TSM. Kalau tidak ada kecurangan kan mestinya dibiarkan saja,” katanya.
“Sama seperti kalau ada angket maka kalau tidak ada persoalan tidak ada kecurangan silakan aja ada angket sebetulnya itu konstruksi yang kita bangun dalam kehidupan demokrasi konstitusional dalam negara hukum kita ini,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )