Jajakan Diri saat Ramadhan, 9 PSK di Kabupaten Bekasi Terjaring Razia

Ade Suhardi, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 06:26 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

BEKASI - Sejumlah wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan panti pijat terjaring razia di Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di tempat mereka mangkal di bulan Ramadhan.

Razia penyakit masyarakat (pekat) dilakukan petugas gabungan terdiri Satpol PP, TNI-Polri, serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi itu di gelar, pada Jumat (22/3/2024) malam, hingga Sabtu (23/3/2024) dini hari, di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Dari semalam sampai dengan dini hari ada 9 orang yang kita amankan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Sabtu (23/3/2024).

Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, di antaranya di Kecamatan Serang Baru 2 orang, yakni panti pijat, kemudian di sepanjang Jalan Negara di Tambun Selatan 7 ada orang.

"Semua tempat telah kita sisir pada titik yang memang yang sering terindikasi kegiatan asusila perda nomer 10 tahun 2002 tentang pelarangan perbuatan asusila. Nah kemudian juga kita melaksanakan seruan PJ bupati Bekasi di bulan suci Ramadhan ini," terang Dia.

Para PSK yang diamankan ini kemudian diangkut ke kantor Satpol PP. Tujuannya yakni pendataan yang kemudian langsung di bawa ke panti rehabilitas di Sukabumi.

"Setelah ini akan kita kirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya