Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan ataupun pemeriksaan terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan.
"Dari pengakuan korban, ia dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali dan oleh pacarnya satu kali," sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku saat ini diamankan petugas di Mapolda Jambi. Keduanya juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Awaludin)